LEMBAGA-LEMBAGA AUDIT SISTEM INFORMASI DI INDONESIA




  • BPK RI

BPK RI didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.
  • Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan)
BPKP didirikan tahun 2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.
  • LPAI
LPÄI Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPAI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan pajak. Salah satu tanggung jawab utama Ditjen Pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk menentukan apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan ini disebut auditor pajak.
Mungkin saja terlihat bahwa audit atas SPT Pajak untuk menilai ketaatan pada peraturan pajak ini merupakan permasalahan yang sederhana dan tidak berbelit-belit, tetapi kenyataannya jauh dari itu. Peraturan pajak sangat rumit, dan ada ratusan jilid interpretasi. SPT Pajak yang diaudit bervariasi dari yang sederhana yang diserahkan oleh individu-individu yang bekerja pada satu perusahaan saja dan memperhitungkan pengurangan pajak standar, hingga SPT Pajak yang sangat kompleks yang diserahkan oleh korporasi multinasional. Masalah perpajakan mungkin melibatkan pajak penghasilan pribadi, pajak hadiah, pajak bumi dan bangunan, pajak korporasi, perwakilan, dan sebagainya. Seorang auditor yang terlibat dalam salah satu bidang ini harus memiliki pengetahuan tentang pajak dan keahlian audit yang cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.


Referensi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahasa Inggris Bisnis 2 # (English's Task)

Pengambilan Keputusan

Kepemimpinan