LEMBAGA-LEMBAGA AUDIT SISTEM INFORMASI DI INDONESIA
- BPK RI
BPK
RI didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan
dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank
Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola
keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua
dengan kewnangan masing-masing.
- Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan)
BPKP
didirikan tahun 2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan
pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan
regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian
internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi
penyelewengan keuangan.
- LPAI
LPÄI
Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap
pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari
Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan
kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPAI menyelenggarakan pelatihan internal
audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta
kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa
dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek
bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal
audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.
Selain
itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga
instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor
ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan
Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah
praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE,
CISA, dan sebagainya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bertanggung jawab
untuk memberlakukan peraturan pajak. Salah satu tanggung jawab utama Ditjen
Pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk menentukan apakah SPT itu sudah
mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni bersifat audit ketaatan.
Auditor yang melakukan pemeriksaan ini disebut auditor pajak.
Mungkin saja terlihat bahwa audit atas SPT Pajak untuk
menilai ketaatan pada peraturan pajak ini merupakan permasalahan yang sederhana
dan tidak berbelit-belit, tetapi kenyataannya jauh dari itu. Peraturan pajak
sangat rumit, dan ada ratusan jilid interpretasi. SPT Pajak yang diaudit
bervariasi dari yang sederhana yang diserahkan oleh individu-individu yang
bekerja pada satu perusahaan saja dan memperhitungkan pengurangan pajak
standar, hingga SPT Pajak yang sangat kompleks yang diserahkan oleh korporasi
multinasional. Masalah perpajakan mungkin melibatkan pajak penghasilan pribadi,
pajak hadiah, pajak bumi dan bangunan, pajak korporasi, perwakilan, dan
sebagainya. Seorang auditor yang terlibat dalam salah satu bidang ini harus
memiliki pengetahuan tentang pajak dan keahlian audit yang cukup luas untuk
melakukan audit yang efektif.
Referensi
Komentar
Posting Komentar